Mamuju-Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Unit Resmob Polresta Mamuju bersama Unit Opsnal Polresta Mamuju Tengah berhasil amankan pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Lumu Kabupaten Mamuju Tengah.
Kasat Reskrim polres Mamuju AKP Rigan Hadi Nagara melalui unit Resmob mengatakan, Hari ini Selasa 27/9/2022 Sekitar Pukul 14.00 Wita bertempat di Jl.Kelapa tujuh Keurahan Binanga Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju, Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju bersama Unit Opsnal Polres Mamuju Tengah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Mamuju Tengah.
Pelaku dengan inisial M,37 tahun melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Mamuju Tengah, kemudian Unit Opsnal Polres Mamuju Tengah melakukan kordinasi dengan Unit Resmob Polresta Mamuju,
Unit Opsnal Polres Mamuju Tengah memberikan baket hasil penyelidikannya diduga pelaku sekarang berada di wilayah Hukum Polresta Mamuju, kami pun melakukan penyelidikan lebih dalam terkait tindak pidana pencurian tersebut.
Berbekal informasi tersebut Unit Resmob Polresta Mamuju mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku sekarang sedang berada di Jl.Kelapa Tujuh Mamuju, kamipun langsung mendatangi alamat tersebut kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti (BB) berupa uang tunai hasil tindak pidana pencurian yang tidak di ketahui jumlahnya
Setelah dilakukan introgasi bahwa terduga pelaku yakni M benar telah melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Hukum Polres Mamuju Tengah
Pelaku telah kami serahkan kepada Unit Opsnal Polres Mamuju Tengah untuk dibawah ke Polres Mamuju Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
AKP RIGAN HADI NAGARA, S.I.K