Hatta Kainang : Wacana Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Perlu Penilaian Secara Objektif

Mamuju.Sulbarta.Com -Perlu dipahami bahwa Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022, Putusan MK No 18/PUU-XX/2022, dan Putusan MK No 67/PUU-XX/2022 memberikan pertimbangan bahwa harus memiliki kompetensi manajerial.

Hal ini disampaikan Sekretaris fraksi partai Nasdem DPRD Sulbar” M Hatta Kainang” di Mamuju, 5/1/23, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur Sulawesii Barat.

Pasalnya, dalam draf permendagri juga mengatur soal kewenangan DPRD mengusulkan 3 nama ,yang tentu pihaknya secara kelembagaan akan memberikan penilaiaan secara objektif.

“Penjabat kepala daerah harus dapat bekerjasama dengan DPRD” tambahnya.

Bahkan Hatta menganggap pernyataan itu prematur.

“Berdasarkan penilaian, tentu kinerja ada beberapa hal yang menjadi atensi dan apresisasi .Soal data desa presisi kami di dewan belum melihat hasil riil dan daya guna hasil ,soal kerjasama daerah dan hasilnya kami belum melihat secara nyata” ucap Hatta .

Ia menyebut, peningkatan potensi PAD juga menjadi indikator, yang tentu pihaknya akan nilai dalam forum LKPJ 2022

” Peningkatan potensi PAD yang nanti akan kami bahas walaupun DPRD tidak boleh menyatakan menerima atau menolak tapi menyampaikan catatan dan rekomendasi ” terangnya.

Disisi lain ,pihaknya mengapresiasi hasil survei integritas KPK (SPI)2022 yang mendudukan sulbar diurutan 20 yang tadi nya peringkat paling bawah 34 ,ini menunjukan adanya keinginan untuk berbenah.

Lebih jauh menyebut, penilaian kinerja akmal malik tentu akan di dorong dalam forum lembaga DPRD sulbar untuk mendapatkan legitimasi politis yang tentunya dari pandangan setiap fraksi .

Menurutnya, perlu juga diingat tahun 2023 sampai tahun2024 adalah tahun politik ,sehingga stabilitas dan kondusifitas sulbar harus dijaga sehingga figur TNI dan Polri juga bisa menjadi bahan pertimbangan penjabat gubernur sulbar untuk periode selanjutnya .
ADV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *