Mamuju- Sulbarta.Com- Setelah menempuh perjuangan panjang dalam mengupayakan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit bagi daerah penghasil, pemerintah pusat akhirnya menyetujui pemberian transfer dana dari sektor industri sawit untuk Sulawesi Barat.
Sekertaris Fraksi Partai Nasdem DPRD Sulbar Muh Hatta Kainang mengatakan, Usulan DBH Sawit ini, akhirnya diakomodir pemerintah pusat melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Terkait DBH sawit dari pusat yang tahun ini akan diberikan kedaerah. Sabtu 11 Pebruari 2023.
“Menyambut Turunnya Dana Bagi Hasil untuk daerah produsen sawit tahun ini,tentu adalah spirit ,vitamin bagi daerah penghasil sawit dimana selama ini kita tidak menikmati DBH tersebut,” Ucap Hatta.
Hatta Kainang meminta Agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat merancang program kegiataan yang punya dampak bagi petani sawit yang utama adalah pupuk bagi petani ,bibit sawit dan perbaikan infrastruktut lahan kelapa sawit petani di Kabupaten Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Tengah dan sebagian Kabupaten Mamuju .
Ditambahkan , Tiga poin ini akan berdampak langsung bagi petani sehingga benar dan pasti akan dirasakan hasil DBH, karena dana transfer DBH sawit akan masuk dalam batang tubuh APBD 2023 , sehingga tentu hal ini akan terkonfirmasi dalam APBD perubahan 2023.
Politisi Partai Nasdem ini pun mengingatkan hal ini agar benar-benar dana bagi hasil sawit dinikmati secara langsung oleh para petani sawit di Sulawesi Barat, konsep program kegiataan harus riil dan tidak abstrak atas 3 poin masalah persawitan.
Menurut nya, Total Dana Bagi Hasil sawit yang diputuskan mentri keuangan untuk tahun ini sebesar 3,4 Triliun yang akan dibagikan kedaerah daerah dindonesia.
“Bagi kami hal ini masih kecil dibanding nilai pajak ekspor CPO dan produksi Ton CPO,tapi setidaknya hal ini sudah menjawab apa yang menjadi teriakan daerah daerah penghasil sawit,” Tutup Sekertaris fraksi nasdem sulbar