Ketua DPRD Provinsi Sulbar Pimpinan Paripurna Pengambilan Sumpah Janji PAW Anggota DPRD Sulbar

Mamuju,Sulbarta.com – Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat Sisa Masa Jabatan Keanggotaan Periode 2019-2024 Ruang Paripurna DPRD . Senin 2 Oktober 2023.

 

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat DR. Hj. Siti Suraidah Suhardi, dan Asisten III Bidang Administrasi Umum, Jamil Barambangi.

Beberapa Anggota DPRD Sulbar yang hadir diantaranya, Sudirman, Hasan Bado, Soekardy M. Noer, Ambon Intang, Damris, Daniel Pundu, Muslim Fattah, Husain Haenur, Syamsul Samad, Itol, Risbar Berlian, Abidin, Forkopimda Sulbar dan undangan lainnya.

 

Ketua DPRD Sulbar, Hj. Sitti Suraidah Suhardi dalam sambutannya mengatakan, proses PAW Anggota DPRD Provinsi Sulbar merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia terkait Peresmian dan Pemberhentian Anggota DPRD.

 

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Provinsi Sulbar Siti Suraidah juga menyampaikan ucapan selamat kepada, saudari Fitriani, SE dari Fraksi Gerindra dan saudara Ebsan dari Fraksi Hanura Atas pengambilan sumpah/janji Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

 

“Semoga tugas-tugas wakil rakyat di daerah ini dapat dilaksanakan dengan baik dan benar,” ucap Suraidah.

 

Selain itu, Suraidah juga berharap agar mulai hari ini dapat langsung bekerja, dapat mewujudkan apa yang menjadi harapan masyarakat.

 

Kepada, Hj. Muthmainnah dan Junsedbudi Bombong, Suraidah juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat.

 

“Semoga kebersamaan yang terjalin selama ini akan tetap terjaga dengan baik sebagai keluarga besar Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat,” ucap Suraidah.

 

Humas Protokol DPRD Prov.Sulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *