Polman, SulbarTa.Com – Kapolres Polewali Mandar (Polman), AKBP Anjar Purwoko, didampingi oleh Kabag Ops Polres Polman Kompol Najamuddin, Danki IV Batalyon A Pelopor Brimob Polman, serta para Pejabat Utama (PJU) Polres Polman, memimpin langsung pengamanan eksekusi sebidang tanah dan satu unit rumah permanen di Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Kamis (22/05/2025).
Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Polewali berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Polewali No. 6/PDT.EKS/2022/PN.Pol jo No. 14/Pdt.G/2006/PN.Pol jo 16/Pdt.Bth/203/PN.Pol jo 26/Pdt/2023/PT.Mam. Eksekusi ini dipimpin oleh Panitera Pengganti Muh. Saleh, S.H., bersama dua saksi dari PN Polewali, yakni Syaiful Ramli, S.H., M.H., dan Rakimar, S.H. Objek sengketa adalah lahan seluas 13 x 27 meter yang di atasnya berdiri sebuah rumah permanen, yang dikuasai oleh Muhammad (anak kemenakan Hasanuddin Pili, pihak termohon eksekusi).
Sekitar 80 orang dari pihak termohon melakukan aksi penolakan dengan berorasi dan memblokade jalan menuju lokasi menggunakan bambu, ban bekas, dan pelepah kelapa kering yang kemudian dibakar. Selain itu, sekitar 70 warga lainnya hadir di sekitar lokasi sebagai penonton, sehingga total massa di area eksekusi mencapai lebih dari 100 orang.
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, pengamanan dilakukan oleh 286 personel gabungan dari Polres Polman dan Brimob Kompi III Batalyon A Pelopor. Personel Unit Gakkum melakukan penggeledahan di rumah permanen di atas objek dan berhasil mengamankan sejumlah senjata tajam (parang, badik, tombak), serta bahan rakitan bom molotov berupa botol berisi bahan bakar pertalite.
Setelah pembacaan berita acara eksekusi oleh Panitera Pengganti, dilakukan pembongkaran rumah menggunakan alat berat jenis backhoe loader, dilanjutkan dengan peninjauan batas-batas tanah oleh pihak pemohon eksekusi bersama panitera.
Meski sempat terjadi penolakan, proses eksekusi tetap berjalan aman dan terkendali berkat pengamanan ketat dan pendekatan persuasif dari aparat. Tim negosiator telah melakukan pendekatan kepada massa, namun karena tidak membuahkan hasil, tiga orang diamankan:
Rais Rahman alias Papa Desi (78) – diduga sebagai provokator
Supardi (45) – membawa senjata tajam jenis badik
Syarif Alian (67) – juga membawa badik
Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko menegaskan bahwa kehadiran aparat kepolisian adalah untuk menjamin pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai hukum dan tetap kondusif.
“Kami hadir untuk mengawal proses eksekusi berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah inkracht. Kami mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
Eksekusi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menegakkan keadilan sesuai keputusan pengadilan.
Humas Polres Polman