Mamuju, SulbarTa.com– Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Barat kembali berhasil mengungkap kasus praktik penangkapan ikan ilegal (destructive fishing) di wilayah perairan Sulawesi Barat. Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Drs. R. Adang Ginanjar, S., M.M., pada Jumat (25/4/2025) di Baruga Mapolda Sulbar.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sulbar, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulbar, Dinas Lingkungan Hidup, Dirpolairud Polda Sulbar, Kabid Humas, Kapolres Mamuju Tengah, Danlanal Mamuju, serta sejumlah penyidik Polairud dan tamu undangan lainnya termasuk media.
Kapolda Sulbar menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/A/01/IV/Satpolair Res Mateng/Sulbar, tertanggal 7 April 2025, terkait aktivitas penangkapan ikan secara ilegal. Informasi awal berasal dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim patroli Ditpolairud Polda Sulbar bersama Polair Polres Mamuju Tengah.
Tim segera bergerak menuju lokasi di perairan Kabarang, Desa Kambunong, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah. Di lokasi tersebut, petugas mendapati sebuah perahu dengan dua orang awak kapal yang tengah mengumpulkan ikan hasil bom ikan.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa lima botol bom ikan yang masih aktif dan segera melakukan tindakan pencegahan dengan mencabut sumbu detonator guna menghindari ledakan. Dua pelaku berinisial AH (54) dan KR (25) turut diamankan di lokasi kejadian.
Adapun barang bukti yang disita meliputi:
1 unit perahu
Mesin Katinting
Kompresor dan gulungan selang
2 pasang kaki katak
2 kacamata selam
5 botol bom ikan
5 sumbu detonator rakitan
3 dos korek api kayu
106 ekor ikan hasil destructive fishing
Atas tindakan tersebut, para pelaku dikenakan Pasal dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.