POLEWALI MANDAR, SulbarTa.com — Aroma busuk yang selama berbulan-bulan dikeluhkan warga Kelurahan Wattang kini berujung pada sorotan serius lembaga legislatif. Dugaan pencemaran lingkungan yang menyeret operasional Restoran Mie Gacoan Polewali memantik reaksi keras Ketua DPRD Kabupaten Polewali Mandar, Fahry Fadly, yang menegaskan bahwa investasi tidak boleh mengorbankan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Fahry menekankan, setiap investor wajib mematuhi seluruh prosedur hukum sebelum menjalankan usaha, bukan justru mengurus perizinan setelah dampak lingkungan muncul di tengah masyarakat.
“Semua investor wajib tunduk pada aturan. Jangan beroperasi dulu, baru urus limbah belakangan. Itu keliru dan melanggar hukum,” tegas Fahry Fadly, Senin (15/12/2025).
Ia mengingatkan bahwa kewajiban pengelolaan lingkungan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mensyaratkan setiap pelaku usaha memiliki Persetujuan Lingkungan, sistem pengolahan limbah sesuai baku mutu, serta izin pembuangan limbah sebelum beroperasi.
Sorotan DPRD semakin menguat setelah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Polewali Mandar mengungkap adanya sikap tidak kooperatif dari manajemen Mie Gacoan Polewali saat dilakukan verifikasi lapangan. DLHK menerima laporan resmi warga pada 29 Oktober 2025 terkait bau menyengat yang diduga berasal dari genangan air limbah di sekitar restoran.
Namun, saat tim DLHK turun ke lokasi pada 5 November 2025 sekitar pukul 14.30 Wita, pihak manajemen restoran disebut menolak memberikan akses dengan alasan menunggu izin dari pimpinan pusat.
Fahry menilai penolakan tersebut sebagai tindakan yang patut dipertanyakan dan berpotensi melanggar hukum.
“Pelaku usaha tidak boleh menghalangi pengawasan pejabat berwenang. Jika pengawasan saja ditolak, wajar publik mencurigai adanya persoalan serius,” ujarnya.
Berdasarkan pengamatan awal DLHK, ditemukan genangan air berbau menyengat di sekitar area restoran. Dugaan mengarah pada sistem drainase di bawah jembatan akses menuju restoran yang tidak digali hingga dasar saat pembangunan, sehingga air limbah terperangkap, membusuk, dan berpotensi menjadi sumber penyakit.
Warga sekitar mengaku sejak Mie Gacoan beroperasi, kenyamanan hidup mereka terganggu. Bau busuk disebut paling menyengat pada malam hari. Sejumlah warga bahkan mengeluhkan gangguan pernapasan, batuk, mual, hingga penurunan kualitas hidup sehari-hari.
Ketua DPRD Polman menegaskan, kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia mendesak DLHK dan instansi terkait untuk bertindak tegas, profesional, dan transparan, demi melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.
“Investasi itu penting, tetapi keselamatan warga jauh lebih penting. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis,” tandas Fahry.
Kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh Mie Gacoan Polewali kini menjadi ujian nyata komitmen penegakan hukum lingkungan di Polewali Mandar, sekaligus peringatan keras bagi seluruh investor agar tidak bermain-main dengan aturan dan kesehatan publik.
Fahry memastikan, DPRD Polewali Mandar akan berada di garis depan mengawal persoalan ini hingga hak warga atas lingkungan yang aman, sehat, dan layak benar-benar terpenuhi.


















