POLMAN, SULBARTA.com |Persoalan kepemilikan sertifikat lahan hasil relokasi kembali mencuat di Kabupaten Polewali Mandar. Sejumlah warga Kelurahan Darma yang mewakili 106 kepala keluarga korban relokasi oleh PT Karya Baru Tinumbu mendatangi DPRD Polewali Mandar untuk menyampaikan keluhan terkait ketidaksesuaian sertifikat tanah yang dijanjikan pihak pengembang. Aduan tersebut kemudian dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Polewali Mandar pada Rabu (24/12/2025).
Dalam RDP tersebut, perwakilan warga yang didampingi Dewan Pimpinan Kongres Cabang Advokat Indonesia, Yusril Maricar, menjelaskan bahwa permasalahan sertifikat sebenarnya telah menemukan titik terang. Namun, masih terdapat sejumlah kendala di lapangan.
“Dari 106 warga, ada yang menempati lahan tanpa sertifikat. Seperti Ibu Rohani, dia memegang sertifikat, tetapi lokasi yang ditempatinya justru tidak bersertifikat,” ujar Yusril.
Ia menyebutkan, hingga saat ini terdapat 49 sertifikat yang telah diterbitkan. Namun, sebagian di antaranya tidak sesuai dengan lokasi hunian warga.
“Secara prosedur sebenarnya bisa dibatalkan, tetapi prosesnya panjang,” tambahnya.
Sekitar dua bulan lalu, warga juga telah diminta mengumpulkan sertifikat yang mereka pegang untuk dilakukan penyesuaian. Namun hingga kini, baru empat orang yang menyerahkannya.
“Ini menjadi kendala utama dalam proses perbaikan data,” jelas Yusril.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Polewali Mandar, Amiruddin, menilai persoalan sertifikat tersebut pada dasarnya tidak terlalu rumit.
“Lokasinya sebenarnya ada, hanya nama pemiliknya yang tidak sesuai. Semua 106 warga tercatat, hanya terjadi ketidaksesuaian antara sertifikat dengan lokasi tempat tinggal,” kata Amiruddin.
Menurutnya, persoalan ini masih dapat diselesaikan dengan melakukan penataan ulang sertifikat, apalagi warga sudah lama menetap dan membangun di lokasi tersebut.
Sebagai langkah tindak lanjut, DPRD Polewali Mandar berinisiatif mengumpulkan seluruh 106 warga pada Sabtu (27/12/2025) mendatang untuk mencocokkan data kepemilikan lahan dengan sertifikat yang ada, sehingga persoalan ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan.












