KPK Tuntut Penutupan RM Tipalayo dan Pencopotan Kadis PUPR Majene Terkait Reklamasi Pantai

Majene, SulbarTa.com – Kesatuan Pemuda dan Kerakyatan (KPK) melontarkan ultimatum keras kepada Pemerintah Kabupaten Majene terkait dugaan pelanggaran hukum berat yang dilakukan oleh Rumah Makan Tipalayo, yang berdiri di pesisir Kelurahan Sirindu, Kecamatan Pamboang, tanpa izin resmi.

Dalam pernyataan sikapnya, KPK mendesak pemerintah untuk segera menutup operasional rumah makan tersebut, menindak pemiliknya, dan mencopot Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Majene.

“Kalau Kadis PUPR tak sanggup menjalankan amanah undang-undang, maka sudah saatnya dicopot. Negara ini bukan tempat berlindung para pengecut birokrasi yang takut menghadapi pelanggar hukum!” tegas Rusman, Jenderal Lapangan KPK. Rabu 25 Juni 2025.

Rumah Makan Tipalayo diduga beroperasi tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan melakukan reklamasi pantai tanpa izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Hal ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, dengan ancaman pidana hingga tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.

Meski pelanggaran tersebut telah terang benderang, Pemerintah Kabupaten Majene disebut-sebut justru bersikap pasif. Bahkan, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, H. Ramli, mengakui ilegalitas bangunan, namun menyatakan tidak berani bertindak karena bangunan sudah menyalahi garis sempadan pantai.

“Ini bukan kelucuan administratif, ini adalah pengkhianatan terhadap hukum negara,” tegas Rusman.

KPK mencium indikasi adanya praktik pembiaran terstruktur, bahkan kemungkinan kolusi antara oknum pejabat dan pemilik usaha.

“Jika tidak ada kolusi, bagaimana mungkin bangunan besar bisa berdiri menjorok ke laut tanpa satu pun tindakan penertiban sampai hari ini?” tanya Rusman.

Tiga Tuntutan KPK untuk Pemerintah Daerah Majene:

1. Segera menutup dan menyegel Rumah Makan Tipalayo sampai seluruh legalitasnya dituntaskan secara transparan.

2. Mencopot Kepala Dinas PUPR Majene sebagai bentuk pertanggungjawaban atas lemahnya penegakan regulasi tata ruang.

3. Mengusut tuntas dugaan kolusi dan suap dalam pembiaran praktik reklamasi liar.

KPK mengultimatum pemerintah daerah dan DPRD Majene: jika tidak ada tindakan konkret dalam waktu dekat, mereka siap menggelar aksi demonstrasi secara besar-besaran.

“Kami tidak butuh klarifikasi basa-basi. Kami butuh tindakan nyata. Tutup Tipalayo hari ini, copot Kadis PUPR sekarang, atau kami akan turun langsung ke kantor bupati!” tegas Rusman. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *