Pilkada Polman 2024 Berakhir Tanpa Gugatan MK, Assami Apresiasi Semua Paslon

Polman-Sulbarta.com- Pilkada Polman 2024 dipastikan berakhir tanpa adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan pantauan di situs resmi mkri.id pada Minggu, 8 Desember 2024, dari 115 gugatan yang masuk, tidak terdapat satu pun pengajuan gugatan terkait sengketa Pilkada Polman sampai berakhirnya masa pendaftaran gugatan pada tanggal 5 hingga 7 Desember 2024.

Juru Bicara Paslon H. Samsul Mahmud-Hj. Nursami (Assami), Maenunis Amin, menyampaikan rasa syukur atas keputusan tersebut.

“Alhamdulillah, Pilkada Polman 2024 tidak ada gugatan di MK. Artinya, pasangan H. Samsul Mahmud-Hj. Nursami de facto sudah dinyatakan sebagai pemenang dan tinggal menunggu pelantikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2025-2030,” ujar Maenunis.

Selain itu, Assami juga menyampaikan apresiasi kepada ketiga pasangan calon kompetitornya, yaitu Paslon Bebas-Siti, Syibli-Zainal, dan Dirga-Iskandar, yang dianggap legowo dan menerima hasil Pilkada tanpa mengajukan gugatan ke MK.

“Kami sampaikan apresiasi kepada Paslon Bebas-Siti, Syibli-Zainal, dan Dirga-Iskandar yang legowo dengan hasil Pilkada dan tidak mengajukan gugatan ke MK,” tambah Maenunis.

Maenunis berharap agar dalam waktu dekat, semua pasangan calon dapat bertemu dan melakukan rekonsiliasi.

“Kita berharap semua Paslon bisa segera bertemu untuk rekonsiliasi. Kita refresh kembali emosi dari kontestasi selama tahapan Pilkada dan fokus bersama membangun Polman,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *