Sengketa Tanah Pekkabata: DPRD Polman Akan Panggil Pengadilan, Polisi, dan Pihak Baco Commo

POLMAN,SulbarTa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar melalui Komisi I melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan tanah yang berlokasi di Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali. Sengketa ini telah berlangsung puluhan tahun dan hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. Rapat berlangsung di ruang aspirasi DPRD Polman, Kamis (4/9/2025).

Dalam forum tersebut, keluarga Hj. Sumrah yang diwakili Nurhabri menyampaikan sebelas poin keberatan terkait objek tanah bersertifikat Hak Milik No. 525 atas nama Hj. Sumrah. Beberapa poin utama yang dipersoalkan antara lain:

1. Bukti kepemilikan tanah oleh pihak Baco Commo selaku ahli waris dinilai tidak jelas dan tidak sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP.

2. Putusan perkara sebelumnya (No. 52) dianggap tidak sinkron dengan pemeriksaan setempat dan berita acara eksekusi.

3. Luas objek gugatan dalam putusan disebut kurang lebih 25 hektare, namun batas-batasnya tidak jelas.

4. Dari 33 penggugat dalam perkara tersebut, lokasi masing-masing objek tidak terurai dengan jelas.

5. Adanya lahan sekitar 3 hektare yang tidak termasuk dalam putusan.

6. Gugatan Baco Commo terhadap dua sertifikat berbeda—No. 525 dan No. 146—memiliki hasil inkonsisten, satu ditolak dan satu diterima.

7. Bukti yang digunakan dalam perkara 52 hanya berupa fotokopi.

8. Proses hukum perkara 52 berjalan sangat lama, sejak 1980 hingga putusan turun pada 1998, dianggap bertentangan dengan prinsip peradilan cepat, sederhana, dan murah.

9. Putusan terkait dinilai menyalahi prinsip nebis in idem sesuai ketentuan Surat Edaran MA No. 7 Tahun 2012.

10. Tanah milik Hj. Sumrah yang telah digarap sejak lama disebut dikuasai paksa oleh pihak Baco Commo sejak 2010, yang menurut keluarga merupakan tindakan pidana penyerobotan.

11. Sertifikat Hak Milik No. 525 atas nama Hj. Sumrah disebut tidak pernah menjadi objek dalam perkara 52.

Keluarga Hj. Sumrah juga menegaskan bahwa pihaknya telah memenangkan sejumlah gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keabsahan sertifikat tersebut. Putusan PTUN Makassar tahun 2010 hingga putusan kasasi Mahkamah Agung tahun 2013, serta putusan PK tahun 2021, semuanya menguatkan posisi hukum Hj. Sumrah sebagai pemilik sah lahan.

Ketua Komisi I DPRD Polman, Rahmadi, menyampaikan bahwa kasus tanah ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 1976. Awalnya, Baco Commo menggugat namun kalah, lalu tanah tersebut dibeli oleh Hj. Sumrah.

“Tanah seluas lebih dari 60 are ini dibeli Hj. Sumrah sejak 2004 dengan batas-batas yang jelas. Sampai sekarang masih terdaftar di kementerian sebagai miliknya,” ujar Rahmadi.

Rahmadi menegaskan, DPRD hanya berposisi sebagai mediator untuk melihat fakta hukum dan kondisi lapangan. Sebagai tindak lanjut, DPRD Polman akan memanggil pihak pengadilan, kepolisian, serta pihak Baco Commo untuk dimintai penjelasan.

Sementara itu, kuasa hukum Hj. Sumrah, Reski, menilai persoalan ini bukan lagi persengketaan hukum.

“Ini bukan persengketaan, karena kalau sengketa harus diproses di peradilan. Ini adalah bentuk penzaliman. Kami hadir untuk meminta perlindungan hukum,” tegas Reski. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *