Polewali Mandar, SulbarTa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar meminta Dinas Perumahan, Permukiman, Pertanahan, dan Perhubungan (Perkimtanhub) agar tidak hanya memfokuskan program pada penanganan rumah tidak layak huni (RTLH), tetapi juga memberi perhatian serius terhadap kawasan kumuh, khususnya di wilayah pesisir.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua DPRD Polewali Mandar, Fahry Fadly, dalam rapat bersama Perkimtanhub yang digelar di ruang aspirasi, Jumat (24/4/2026).
“Permasalahan kawasan kumuh juga mesti diperhatikan, terutama di wilayah pesisir. Contohnya, maaf, Takatidung dan Campalagian bagian pesisir,” ujar Fahry.
Ia menyoroti bahwa meskipun dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) disebutkan target penanganan kawasan kumuh hanya sebesar 2 persen dengan realisasi mencapai 5,33 persen, namun kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak kawasan kumuh yang belum tertangani secara optimal.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perkimtanhub, Andi Afandi Rahman, menjelaskan bahwa salah satu kendala utama dalam penanganan kawasan kumuh adalah belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur secara khusus.
Menurutnya, keberadaan Perda tersebut menjadi salah satu syarat penting untuk memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat. Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan rancangan Perda kawasan kumuh sebagai langkah strategis untuk membuka akses pendanaan.
“Saat ini naskah akademik dan rancangan Perda sudah disusun, tinggal menunggu proses harmonisasi di Kementerian Hukum,” jelas Andi Afandi.
Ia berharap Perda tersebut dapat segera disahkan sehingga penanganan kawasan kumuh di Polewali Mandar dapat dilakukan lebih maksimal dengan dukungan anggaran yang memadai.





