DPRD Polman Gandeng BPS Bahas Sinkronisasi Data Pembangunan dalam Rapat Pansus LKPJ 2025

POLMAN, SulbarTa.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar menghadirkan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Polewali Mandar dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, Kamis (7/5/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Polman itu dipimpin Ketua DPRD Polman sekaligus Ketua Pansus LKPJ, Ilham. Turut hadir anggota pansus di antaranya Jasman, Tanda, Rana, Abd Muin, Rahmadi, dan Sahabuddin, bersama tim penyusun LKPJ serta jajaran BPS Polman.

Asisten I Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, Andi Mahadiana Jabbar, menegaskan bahwa LKPJ bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.

“Masukan yang diberikan dalam pembahasan ini akan menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia, infrastruktur, pendidikan, dan sektor lainnya,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPRD Polman, Rahmadi, menyoroti rendahnya tingkat pendidikan angkatan kerja di Polewali Mandar berdasarkan data yang dipaparkan BPS.

“Angkatan kerja kita masih didominasi lulusan tingkat SD. Padahal, salah satu indikator daerah maju dapat dilihat dari tingkat pendidikan masyarakatnya. Ini harus menjadi perhatian serius,” kata Rahmadi.

Meski demikian, ia menyebut angka pengangguran dan kemiskinan di Polman menunjukkan tren penurunan, sementara pertumbuhan ekonomi daerah dinilai masih cukup baik.

Sementara itu, Ketua DPRD Polman, Fahri Fadly, menjelaskan bahwa kehadiran BPS dalam rapat pansus bertujuan memberikan gambaran makro pembangunan daerah agar DPRD dapat menyusun rekomendasi yang tepat kepada pemerintah daerah.

“Kami ingin mengetahui variabel paling dominan yang memengaruhi Indeks Pembangunan Manusia, sehingga anggaran daerah benar-benar bisa diintervensi untuk pembangunan manusia,” jelasnya.

Di sisi lain, Kepala BPS Polewali Mandar, Achmad Nasir, memaparkan mekanisme pemutakhiran data sosial dan kemiskinan yang mengacu pada Permensos Nomor 3 Tahun 2025.

Menurutnya, usulan data dapat berasal dari desa, kelurahan, maupun pemerintah daerah melalui dinas sosial, kemudian diverifikasi secara administrasi dan faktual sebelum dipadankan oleh BPS RI.

“Validitas data kemiskinan dan DTKS/DTSEN menjadi perhatian publik maupun DPRD. Karena itu, proses pemutakhiran dilakukan berlapis, mulai dari usulan desa atau kelurahan, diverifikasi pemerintah daerah, hingga pemadanan oleh BPS RI,” jelas Achmad Nasir.

Ia menambahkan, validasi dilakukan secara bertahap agar bantuan sosial tepat sasaran dan meminimalisasi data ganda maupun penerima yang tidak layak.

“Data bersifat dinamis sehingga pembaruan terus dilakukan. Kami juga mendorong pemerintah desa aktif melaporkan perubahan kondisi masyarakat agar sinkronisasi data sosial dan kemiskinan semakin akurat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *