SulbarTa.com – MAMUJU — Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menegaskan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah berpotensi menimbulkan dilema besar bagi pemerintah daerah. Aturan yang mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2027 itu membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Dalam wawancara khusus, Suhardi Duka menekankan bahwa pemerintah daerah terikat sumpah untuk menjalankan undang-undang. Pelanggaran terhadap aturan tersebut, menurutnya, akan berujung pada sanksi berat, termasuk tidak terbitnya penetapan APBD hingga terhentinya aktivitas pemerintahan.
“Kalau kita melanggar undang-undang, sanksinya jelas. APBD tidak jalan, tidak ada belanja, bahkan kantor bisa tutup,” tegasnya.
Tidak Ada Opsi Mudah
Suhardi Duka menjelaskan, mengurangi belanja pegawai bukan solusi yang realistis. Sejumlah komponen seperti gaji PPPK, BPJS pegawai, hingga kewajiban lainnya sulit dipangkas tanpa menimbulkan persoalan baru.
Menurutnya, bahkan jika beberapa pos dikurangi, persentase belanja pegawai tetap sulit ditekan hingga batas 30 persen.
Harapan pada Pemerintah Pusat
Pemerintah Provinsi Sulbar bersama para bupati se-Sulbar telah menyepakati tiga usulan utama kepada pemerintah pusat:
Penundaan pemberlakuan UU HKPD
Perubahan nomenklatur belanja
Penambahan Transfer ke Daerah (TKD)
Ia menilai, satu-satunya jalan keluar saat ini adalah relaksasi dari pemerintah pusat. Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), seperti menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dinilai berisiko menimbulkan gejolak di masyarakat.
Opsi Berat: PPPK dan TPP
Gubernur tidak menampik adanya opsi ekstrem, seperti penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau bahkan pemutusan hubungan kerja PPPK. Namun, langkah tersebut dinilai memiliki konsekuensi sosial dan politik yang besar.
“Kalau TPP dihapus, pasti ASN akan bereaksi. Tapi ini memang situasi sulit,” ujarnya.
Masalah Nomenklatur Jadi Kunci
Ia juga menyoroti persoalan utama bukan terletak pada ketersediaan anggaran, melainkan pada pengelompokan belanja dalam sistem yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.
Menurutnya, jika beberapa komponen seperti TPP, PPPK, dan BPJS dapat dipindahkan dari kategori belanja pegawai ke belanja operasional, maka ketentuan 30 persen bisa terpenuhi.
“Uangnya ada, tapi tidak bisa digunakan karena terkunci di nomenklatur belanja pegawai,” jelasnya.
Hampir Semua Daerah Melebihi Batas
Berdasarkan data, seluruh kabupaten di Sulbar masih berada di atas batas 30 persen belanja pegawai:
Mamuju: 35,80 persen
Majene: 44,13 persen
Polewali Mandar: 43,51 persen
Mamasa: 39,46 persen
Pasangkayu: 40,50 persen
Mamuju Tengah: 38,76 persen
Sementara itu, tingkat provinsi sendiri berada di angka 31,08 persen.
Butuh Penyesuaian Rp220 Miliar
Untuk memenuhi ketentuan UU HKPD pada 2027, Pemprov Sulbar harus mengurangi sekitar Rp220 miliar dari belanja pegawai. Dari total APBD Rp1,6 triliun, belanja pegawai saat ini mencapai sekitar Rp700 miliar.
Suhardi Duka menegaskan bahwa persoalan ini bukan terkait efisiensi anggaran, melainkan persoalan persentase yang diatur dalam undang-undang.
Ia menyebut, lebih dari 300 daerah di Indonesia menghadapi masalah serupa dan kini menunggu respons pemerintah pusat, khususnya sebelum penyusunan APBD 2027 diajukan ke DPRD.
“Ini bukan soal kita tidak mampu bayar. Masalahnya ada di aturan persentase. Solusinya ada di pemerintah pusat,” pungkasnya.





