POLMAN, SulbarTa.Com —Dalam rangka merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Limbah Domestik, DPRD Kabupaten Polewali Mandar menggelar rapat pembahasan yang melibatkan Balai Prasarana Permukiman Wilayah I Sulawesi Barat, Senin (16/6).
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Polman, Amiruddin, didampingi Ketua Pansus II, Basir, serta sejumlah anggota dewan lainnya. Hadir pula Plt Asisten II Pemkab Polman, Arifin Yambas, bersama perwakilan dari Bagian Hukum Setda, Dinas PUPR, Dispenda, DLHK, dan Dinas Kesehatan.
Ketua Komisi II, Amiruddin, menegaskan pentingnya pengaturan limbah domestik mengingat pertumbuhan jumlah perumahan di Polman. Ia menyebutkan bahwa Makassar menjadi daerah pertama yang menerapkan Perda sejenis dan menilai Polman juga sudah sangat membutuhkan regulasi tersebut.
“Selama ini pengelolaan limbah tidak tertangani dengan baik. Kita ingin perda ini mengatur penyedotan limbah secara berkala serta memastikan setiap rumah menggunakan septiktank standar yang tidak mencemari tanah,” ujar Amiruddin.
Ia menambahkan, Ranperda ini akan segera difinalisasi dan dikonsultasikan dengan Kemenkumham agar dapat segera diberlakukan. Perda ini juga diharapkan berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terkait anggaran, Amiruddin menilai penyusunan perda ini tidak memerlukan biaya besar, apalagi dengan kehadiran tenaga ahli dari Balai Prasarana yang diminta khusus untuk efisiensi anggaran.
Kepala Bidang PHP Dinas Kesehatan Polman, dr. Gunadil, juga mengingatkan bahwa limbah yang tidak dikelola secara baik dapat mencemari lingkungan. Ia menyoroti masyarakat yang masih menggunakan sumur serapan, berisiko besar terpapar limbah apabila tidak ada pengelolaan yang benar.
Sementara itu, perwakilan Balai Prasarana, Suwarna, menjelaskan bahwa meskipun Polman sudah memiliki instalasi pengolahan lumpur tinja dan armada operasional, hingga kini belum ada regulasi teknis terkait penjemputan limbah dari masyarakat.
“Melalui Perda ini nanti, akan diatur sistem penyedotan ke setiap rumah atau sarana pengendalian limbah domestik, baik individu maupun komunal,” terang Suwarna.
Dengan adanya Perda ini, diharapkan pengelolaan limbah domestik di Kabupaten Polman menjadi lebih tertib, sehat, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.