DPRD Polewali Mandar Pacu Pembentukan Perda Pesantren, FGD Jadi Langkah Awal Perumusan

Polman,SulbarTa.com- Pusat Kajian Islam Inklusif bersama DPRD Kabupaten Polewali Mandar menggelar Focus Group Discussion (FGD) sebagai tahapan awal penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pondok Pesantren.

Kegiatan ini digelar bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional, 22 Oktober 2025, dan dihadiri perwakilan pondok pesantren se-Kabupaten Polewali Mandar serta dua anggota DPRD setempat.

FGD tersebut menjadi wadah strategis untuk menyerap aspirasi dan memperkaya naskah akademik sebelum Ranperda dibahas lebih lanjut di lembaga legislatif.

Kehadiran dua anggota DPRD, Rudi dan Abdul Muin, menjadi sinyal positif atas komitmen dewan terhadap percepatan pengesahan Perda Pesantren.

Dalam sambutannya, Rudi, yang juga mewakili salah satu fraksi pengusul, menegaskan bahwa Ranperda ini telah resmi masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2025 melalui jalur inisiatif DPRD.

“Perda Pesantren telah masuk agenda pembahasan Ranperda tahun ini melalui jalur inisiatif DPRD. Insya Allah akan disahkan tahun ini,” tegas Rudi.

Ia menjelaskan bahwa inisiatif Ranperda ini diusulkan oleh dua fraksi, yaitu Fraksi Golkar dan Fraksi Perindo, setelah memenuhi seluruh persyaratan formal sebagai inisiatif legislatif.

Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik, Busrah, dalam pemaparannya menegaskan bahwa FGD merupakan tahap krusial untuk menjembatani aspirasi dunia pesantren dengan kebutuhan regulasi daerah.

Ia menilai, lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi dasar hukum yang memungkinkan pemerintah daerah berperan aktif dalam pengembangan pesantren.

“Salah satu dasar hukum bagi Pemda membantu pesantren adalah mendorong hadirnya Perda Pesantren,” ujar Busrah.

Menurutnya, Polewali Mandar yang dikenal religius dan memiliki pesantren terbanyak di Sulawesi Barat, sudah sepantasnya memiliki perda khusus.

“Polewali Mandar adalah wilayah yang paling banyak melahirkan ulama di Sulbar, sehingga Perda Pesantren adalah sebuah keniscayaan,” tambahnya.

Busrah juga menyoroti pola bantuan pemerintah daerah kepada pesantren yang selama ini masih terbatas pada dana hibah dan belum menjadi prioritas dalam pembahasan APBD.

“Selama ini Pemda hanya menyalurkan bantuan melalui hibah dengan jumlah terbatas. Pesantren belum pernah masuk dalam prioritas APBD,” jelasnya.

Melalui Perda ini, Pemda diharapkan memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk memberikan dukungan berkelanjutan bagi pengembangan pesantren — baik dari sisi fasilitas, pembiayaan, maupun program pemberdayaan masyarakat berbasis keagamaan.

Para perwakilan pondok pesantren yang hadir memberikan apresiasi atas langkah DPRD Polewali Mandar memfasilitasi penyusunan Ranperda ini. Mereka berharap proses pembahasan berjalan lancar sehingga Perda Fasilitasi Pondok Pesantren dapat segera disahkan dan memberikan kepastian hukum serta dukungan nyata bagi dunia pendidikan keagamaan di daerah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *