DPRD Polewali Mandar Soroti Retribusi Pasar yang Belum Maksimal

Polewali Mandar, SulbarTa.com – DPRD Polewali Mandar menyoroti belum maksimalnya retribusi Pasar Wonomulyo dan Pasar Sentral Pekkabata dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025.

Hal ini terungkap dalam rapat Pansus I DPRD saat membahas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (6/1/2026). Camat Polewali, Masrullah, menyebut potensi PAD pasar sebenarnya besar. Jika 30–80 kios membayar retribusi rata-rata Rp5.000 per hari, potensi bisa mencapai sekitar Rp150 juta per tahun, namun belum tergarap optimal.

Anggota tim perumus Perda, Imran, menambahkan bahwa tarif ruko belum diatur jelas dalam Perda lama sehingga masih ada pemilik ruko yang hanya membayar Rp15 ribu per hari. Ia juga menyoroti maraknya pedagang yang berjualan di badan jalan di sekitar Pasar Wonomulyo, bahkan ada lapak yang disewakan antar pedagang hingga Rp10–15 juta.

Camat Wonomulyo, Samiaji, membenarkan keberadaan pedagang di badan jalan yang turut mengganggu lalu lintas. Ia menyebut pihak kecamatan telah melakukan penertiban dengan membatasi jam operasional hingga pukul 12.00–13.00 WITA.

Pada tahun 2025, target PAD Pasar Wonomulyo sebesar Rp1,2 miliar, namun realisasi hanya Rp873 juta, meski meningkat dibanding tahun 2024 sebesar Rp805 juta. Salah satu kendalanya adalah masalah sampah, terutama di pasar ikan.

Samiaji berharap perbaikan fasilitas pasar mendapat dukungan anggaran karena kecamatan tidak mengelola langsung dana retribusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *