DPRD Polman Tinjau Drainase Kota, Soroti Alih Fungsi Saluran dan Dorong Perda Perlindungan Drainase

POLEWALI MANDAR, SulbarTa.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Polewali Mandar, Amiruddin bersama Ketua Komisi III DPRD Polman, Sarinah turun langsung meninjau sejumlah titik drainase di wilayah perkotaan yang selama ini dikeluhkan warga karena kerap memicu genangan saat curah hujan tinggi, Jumat (8/5/2026).

Peninjauan dilakukan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi III DPRD Polman. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Komisi III DPRD Polman, Hj. Lisda, Bunga Ranna, dan Tanda, bersama Kepala Dinas PUPR Polman, Husain Ismail, Kepala Bidang Cipta Karya, Camat Polewali, Lurah Pekkabata, Lurah Darma, serta para kepala lingkungan.

Dalam peninjauan lapangan, rombongan DPRD menemukan sejumlah persoalan pada saluran drainase, mulai dari penyempitan saluran, sedimentasi, semak belukar, hingga tumpukan sampah yang menghambat aliran air menuju saluran utama.

Selain itu, kepala lingkungan setempat, Hasnawi, menjelaskan bahwa persoalan genangan tidak hanya disebabkan kapasitas drainase yang terbatas, tetapi juga karena berubahnya fungsi sejumlah jalur saluran lama menjadi kawasan permukiman warga.

Salah satu titik yang menjadi sorotan berada di kawasan Balaparma. Jalur saluran air yang sebelumnya menjadi aliran utama kini sebagian telah tertutup bangunan rumah warga. Kondisi serupa juga ditemukan di sekitar kawasan Pengadilan Agama, di mana saluran yang dulunya terhubung hingga ke permukiman kini tidak lagi berfungsi optimal akibat tertutup bangunan.

“Dulu di sini ada saluran yang tembus, sekarang sudah jadi rumah. Itu yang membuat air tertahan ketika hujan deras,” ujar salah satu kepala lingkungan saat mendampingi rombongan DPRD.

Menanggapi kondisi tersebut, Amiruddin menegaskan bahwa persoalan drainase tidak cukup diselesaikan hanya melalui normalisasi saluran.

Menurutnya, perlu langkah serius melalui penguatan regulasi agar jalur-jalur drainase tetap terlindungi dan tidak kembali mengalami alih fungsi.

Karena itu, DPRD Polman berencana mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur perlindungan jaringan drainase dan saluran air di wilayah perkotaan.

“Perlu ada dasar hukum yang kuat agar jalur drainase tetap terjaga dan tidak lagi ditutup atau dialihfungsikan. Ini penting untuk mencegah genangan dan banjir di wilayah perkotaan,” tegas Amiruddin.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Polman, Husain Ismail, menyampaikan bahwa penanganan persoalan genangan dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan instansi terkait.

“Target kita bagaimana air yang tergenang di jalan bisa cepat turun kembali ke selokan. Kapasitas saluran yang ada sekarang memang sudah tidak efektif,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *