Inspektorat Bakal Audit 144 Desa di Polman, Fokus pada Dana Desa 2024 yang Tak Boleh Direalisasikan di 2025

POLMAN, SulbarTa.Com – Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar (Polman) akan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di 144 desa se-Kabupaten Polman.

Kepala Inspektorat Polman, Ahmad Saifuddin, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera turun ke lapangan untuk memeriksa seluruh desa yang menerima anggaran DD dan ADD. Hal ini merupakan langkah baru, sebab selama ini audit hanya dilakukan secara sampling terhadap beberapa desa saja.

“Dalam waktu dekat kami akan audit seluruh 144 desa di Polman. Tahun ini kita sudah didukung oleh anggaran khusus untuk pelaksanaan audit secara menyeluruh,” ujar Ahmad Saifuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 17 Juni 2025.

Ia menegaskan bahwa audit akan mencakup pemeriksaan kegiatan fisik di lapangan maupun laporan administrasi yang dibuat oleh pemerintah desa. Setiap dokumen pertanggungjawaban akan diperiksa secara rinci.

Di tempat yang sama, Auditor Inspektorat Polman, Ismail, menambahkan bahwa proses audit akan diawali dengan pengumpulan laporan pertanggungjawaban dari masing-masing desa. Setelah itu, tim akan turun ke lapangan untuk mencocokkan laporan dengan kondisi riil di lapangan.

“Setiap laporan akan kami cocokkan dengan pekerjaan yang ada, mulai dari penggunaan material hingga kualitas pekerjaan akan kami telusuri,” tegas Ismail.

Terkait sejumlah temuan manipulasi laporan penggunaan anggaran DD, Inspektorat menyoroti praktik sejumlah desa yang diduga mengerjakan kegiatan tahun 2024 di awal tahun 2025, namun tetap menggunakan anggaran tahun sebelumnya.

“Perlu kami tegaskan, tidak dibenarkan anggaran Dana Desa tahun 2024 direalisasikan pada tahun 2025. Ini merupakan bentuk penyimpangan yang akan kami tindaklanjuti dalam audit,” tegas Ahmad Saifuddin.

Salah satu desa yang menjadi sorotan adalah Desa Besoangin Utara. Pemeriksaan terakhir yang dilakukan Inspektorat ke desa tersebut terjadi pada tahun 2019, dan itupun bukan untuk Dana Desa.

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Polman meminta Media SULBARTA.COM agar tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran di desa kepada Inspektorat. Laporan masyarakat akan sangat membantu dalam proses pengawasan dan pemeriksaan.

“Kami harap partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan jika ada penyimpangan. Itu akan mempercepat kerja Inspektorat dalam menindaklanjuti kasus-kasus di desa,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *