Komisi I DPRD Polman Dorong Pendefinitifan Dusun Sementara, Pemda Siap Fasilitasi Proses Sesuai Aturan

POLMAN,SulbarTa.com — Komisi I DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Polman untuk membahas keabsahan dan legalitas sejumlah dusun yang hingga kini masih berstatus sementara.

Rapat yang berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Polman pada Rabu, 15 Oktober 2025, turut dihadiri oleh Ketua DPD Desa Bersatu Provinsi Sulawesi Barat H. Abdul Rahim, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Asisten I Pemkab Polman, Kepala Badan Keuangan Daerah, serta sejumlah kepala desa.

Ketua DPD Desa Bersatu Sulbar, H. Abdul Rahim, meminta Pemerintah Kabupaten Polman segera menetapkan status hukum bagi dusun-dusun sementara yang belum definitif. Menurutnya, kejelasan status administrasi sangat penting untuk menjamin pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat desa.

“Banyak dusun yang secara de facto sudah berkembang pesat dan memiliki jumlah penduduk cukup besar, namun belum diakui secara administratif. Akibatnya, masyarakat di dusun tersebut kesulitan mengakses layanan publik seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan,” ujar Rahim usai rapat.

Ia menegaskan bahwa pendefinitifan dusun bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk pengakuan negara terhadap hasil pembangunan masyarakat secara swadaya. DPD Desa Bersatu, lanjutnya, siap mendampingi pemerintah desa dan kabupaten dalam proses pengajuan legalitas, termasuk pemenuhan seluruh syarat administratif sesuai regulasi.

Selain itu, DPD Desa Bersatu juga berencana menggelar audiensi resmi dengan Pemerintah Kabupaten Polman untuk mempercepat proses pendefinitifan dan mendorong lahirnya regulasi yang memperjelas status dusun sementara di wilayah tersebut. Berdasarkan data, terdapat sekitar 30 desa di Polman yang memiliki dusun sementara dan tengah mengajukan permohonan pendefinitifan.

Ketua Komisi I DPRD Polman, Rahmadi Anwar, menilai langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum serta memperkuat struktur pemerintahan desa.

“Sebagian besar dusun sementara ini sudah memiliki struktur pemerintahan dan jumlah penduduk yang memadai. Karena itu, DPRD bersama pihak terkait akan membahasnya lebih lanjut agar segera memperoleh status definitif,” ungkap Rahmadi.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Polman, Agusniah Hasan Sulur, menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh proses penetapan dusun menjadi definitif, selama memenuhi persyaratan administratif, yuridis, dan teknis sesuai ketentuan.

“Untuk penetapan dusun definitif, semuanya harus melalui prosedur dan aturan yang berlaku. Jangan sampai ada proses yang dilangkahi karena desakan. Tapi jika sudah lengkap dan sesuai mekanisme, tentu pemerintah daerah siap memfasilitasi, termasuk penyusunan Peraturan Bupati (Perbup),” jelas Agusniah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *