Mamuju –SulbarTa.Com– Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Barat mengecam dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Palma Sumber Lestari (PT PSL) di Sungai Salubiro, Desa Bulu Parigi, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu.
Direktur Eksekutif WALHI Sulbar, Asnawi, menyebut pencemaran limbah pabrik kelapa sawit itu mencederai hak dasar masyarakat atas air bersih dan menjadi bukti lemahnya keberpihakan negara terhadap perlindungan lingkungan hidup.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Jika benar PT PSL membuang limbah ke sungai tanpa pengelolaan yang memadai, apalagi mencemari sumur warga, maka itu adalah kejahatan ekologis. Pemerintah harus bertindak tegas, bukan diam atau menjadi perpanjangan tangan korporasi,” tegas Asnawi, Rabu (7/5/2025).
Asnawi menambahkan, pencemaran limbah industri yang berdampak pada krisis air bersih merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan laporan warga dan komunitas lingkungan setempat, PT PSL diduga tidak memiliki sistem pengolahan limbah yang memadai. Lahan aplikasi yang digunakan perusahaan disinyalir telah melampaui daya dukung lingkungan. Bahkan, perusahaan disebut tidak memiliki lahan inti dan diduga menggunakan lahan warga secara sepihak tanpa kompensasi yang layak.
“Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga pelanggaran terhadap hak asasi masyarakat lokal dan adat atas tanah serta ruang hidupnya,” kata Asnawi.
WALHI Sulbar mendesak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera melakukan investigasi independen serta mengumumkan hasilnya secara terbuka kepada publik. Apabila terbukti ada pelanggaran, WALHI menuntut dijatuhkannya sanksi administratif, perdata, hingga pidana kepada pihak perusahaan.
“Jika negara absen, maka rakyat akan kehilangan kepercayaan dan memilih jalan perlawanan,” ujarnya.
Selain itu, WALHI menilai kasus ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi seluruh izin industri ekstraktif dan perkebunan besar di Sulawesi Barat.
“Sudah saatnya negara berpihak pada rakyat dan keadilan ekologis. Pencemaran sungai adalah bentuk kekerasan struktural terhadap warga. Kami mendukung penuh tuntutan masyarakat agar izin PT PSL dicabut dan pelakunya diproses hukum,” tegasnya.
WALHI juga menyerukan kepada masyarakat sipil, aktivis lingkungan, dan media massa untuk terus mengawal kasus ini agar tidak tenggelam oleh tekanan politik dan kekuatan modal.
“Lingkungan hidup yang sehat adalah hak asasi manusia. Jika negara tak hadir untuk menegakkannya, maka rakyat sendiri yang akan mengambil peran itu,” tutup Asnawi.
Upaya konfirmasi kepada pihak Humas PT Palma Sumber Lestari masih belum membuahkan hasil hingga berita ini diterbitkan. (Al)