Pasangkayu, SulbarTa.Com – Sungai Salubiro di Desa Bulu Parigi, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat kini berada dalam kondisi kritis. Warga menduga kuat pencemaran tersebut berasal dari limbah cair yang dibuang oleh pabrik kelapa sawit milik PT Palma Sumber Lestari (PT PSL). Limbah ini diduga dialirkan melalui saluran kecil yang bermuara langsung ke sungai induk, yang selama ini menjadi sumber utama air bersih masyarakat.
Sejumlah warga yang tergabung dalam komunitas peduli lingkungan menyatakan bahwa keluhan telah berulang kali disampaikan, baik ke pihak perusahaan maupun ke pemerintah daerah dan provinsi. Namun, hingga kini belum ada langkah nyata yang diambil pemerintah untuk menghentikan pencemaran atau menindak pihak perusahaan.
Ironisnya, laporan yang diajukan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Barat belum membuahkan hasil berarti. Sementara itu, pencemaran terus meluas hingga ke permukiman warga. Air limbah bahkan telah merembes ke dalam sumur-sumur penduduk, mencemari satu-satunya sumber air bersih yang selama ini mereka andalkan.
“Kami sudah sampaikan langsung ke pihak perusahaan, bahkan ke pimpinannya, tapi hanya dianggap angin lalu. Ada apa dengan ini? Kenapa tidak ada tindakan tegas?” kata salah satu tokoh masyarakat yang aktif menyuarakan isu ini.
Investigasi lapangan mengungkap adanya Dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan limbah oleh PT PSL. Fasilitas pengolahan limbah, termasuk lahan aplikasi, disinyalir tidak memenuhi standar teknis dan telah melebihi kapasitas. Lebih lanjut, perusahaan ini tidak memiliki lahan inti sendiri dan diduga menggunakan lahan milik warga tanpa perjanjian resmi maupun kompensasi yang adil.
Situasi ini memperparah ketegangan antara warga dan perusahaan. Banyak warga kini menolak keberadaan PT PSL karena merasa ditipu dan dirugikan.
Masyarakat mendesak agar Pemerintah Kabupaten Pasangkayu dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat segera mengambil langkah hukum tegas. Jika terbukti melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup, warga menuntut agar PT PSL dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk pencabutan izin operasional.
“Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi yang merusak lingkungan demi keuntungan sepihak. Keadilan ekologis harus ditegakkan, dan rakyat berhak atas lingkungan yang bersih dan sehat,” ujar salah seorang warga.
Seruan warga ini menyoroti pentingnya keberpihakan pemerintah terhadap hak-hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup, bukan hanya kepentingan ekonomi sesaat.