Sekda Polman Tegaskan Penugasan Rangkap Jabatan Sesuai Aturan, Bukan Monopoli

POLMAN, SULBARTA.COM— Sekretaris Daerah (Sekda) Polewali Mandar, Nursaid Mustafa, menegaskan bahwa penempatannya di sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar merupakan bentuk penugasan berdasarkan regulasi, bukan intervensi maupun monopoli jabatan.

Hal itu disampaikan Nursaid Mustafa saat dikonfirmasi usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi IV DPRD Polman, Jumat (8/5/2026).

Sorotan terhadap Sekda muncul setelah dirinya dipercaya menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas RSUD Hajjah Andi Depu, Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Polewali Mandar.

Menanggapi kritik tersebut, Nursaid menegaskan seluruh kebijakan pemerintah daerah dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

“Semua kebijakan di pemerintah daerah kami jalankan berdasarkan aturan. Jadi bukan ada kepentingan lain atau intervensi,” ujarnya.

Menurutnya, penempatan Sekda sebagai unsur Dewan Pengawas diperbolehkan dalam regulasi Kementerian Dalam Negeri. Ia menjelaskan, posisi Dewan Pengawas bersifat kolektif kolegial dan dapat diisi unsur pemerintah daerah, akademisi, maupun masyarakat.

Ia juga menekankan bahwa jabatan Dewan Pengawas bukan jabatan struktural, melainkan fungsi pengawasan agar pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan.

“Kalau ada masalah di rumah sakit atau badan usaha daerah, saya juga ikut bertanggung jawab. Jadi bukan mengawasi urusan sendiri,” katanya.

Terkait banyaknya jabatan yang diemban, Sekda menyebut kondisi tersebut disebabkan masih kosongnya delapan jabatan struktural di lingkup Pemkab Polewali Mandar.
Menurut dia, penunjukan pejabat pelaksana tugas dilakukan sebagai langkah sementara hingga pejabat definitif ditetapkan.

“Kalau untuk Plt, orang yang ditunjuk harus sudah memiliki jabatan. Jadi memang ada penugasan sementara. Itu bukan monopoli jabatan,” tegasnya.

Nursaid juga membantah anggapan bahwa minimnya pejabat definitif terjadi karena tidak adanya ASN yang layak menduduki jabatan tersebut. Ia menegaskan, proses mutasi dan penataan aparatur kini jauh lebih ketat karena harus melalui pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sekarang tidak bisa lagi seperti dulu, memindahkan pegawai sesuka hati. Semua harus lewat pertimbangan teknis. Karena itu Bupati harus hati-hati menentukan siapa yang diberi amanah,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Sekda menegaskan bahwa penugasan yang diberikan kepadanya semata-mata untuk mendukung tata kelola pemerintahan dan menjaga pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Yang salah itu kalau saya masuk lalu mengobok-obok proyek atau mementingkan keluarga. Kalau ini untuk perbaikan, maka saya jalankan sebagai penugasan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *