DLH Temukan Dugaan Pelanggaran, Saat Dihubungi PT PSL Masih Enggan Beri Tanggapan

Mamuju – SulbarTa.Com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat merespons serius dugaan pencemaran Sungai Salubiro yang diduga dilakukan oleh perusahaan sawit PT Palma Sumber Lestari, yang beroperasi di Kabupaten Pasangkayu.

Kepala DLH Sulbar, Zulkifli Menggazali, menegaskan bahwa setiap perusahaan, khususnya yang bergerak di sektor industri pengolahan kelapa sawit, wajib mengelola air limbah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Perusahaan wajib memiliki dan mematuhi persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah sebagai bagian dari dokumen lingkungan mereka,” ujar Zulkifli.

Ia menjelaskan bahwa PT Palma Sumber Lestari beroperasi berdasarkan Persetujuan Lingkungan Nomor: 008/76/DELH/PTSP.A/V/2023. Namun, menyusul laporan masyarakat dan temuan dugaan pencemaran, DLH Sulbar telah melakukan verifikasi lapangan pada Desember 2024.

Hasil verifikasi tersebut mengarah pada penerapan sanksi administratif berupa teguran tertulis, yang dikeluarkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2025. Sanksi tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.

Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), turut menaruh perhatian terhadap kasus ini. Ia sebelumnya telah mengingatkan seluruh perusahaan di Sulbar agar mematuhi aturan terkait pemanfaatan air permukaan serta kewajiban pembayaran pajak.

“Surat Keputusan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi Sulbar sebagai representasi Pemerintah Pusat dalam penegakan hukum lingkungan hidup di daerah,” tutup Zulkifli.

Sebagai upaya keberimbangan pemberitaan, pihak Media SulbarTa telah mencoba menghubungi Humas PT Palma Sumber Lestari untuk meminta tanggapan terkait dugaan pencemaran ini. Namun, hingga berita ini diterbitkan, panggilan telepon tidak diangkat dan menjawab pesan melalui WhatsApp belum enggan berkomentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *