Gubernur Sulbar Tegaskan Evaluasi Izin Tambang: Tak Boleh Langgar Aturan

Mamuju –SulbarTa.Com– Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), merespons keresahan masyarakat di Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah,Kabupaten Majene, dan Desa Beru-beru, Kabupaten Mamuju, terkait aktivitas pertambangan di wilayah mereka.

Dalam keterangannya pada Senin, 5 Mei 2025, SDK menegaskan bahwa pencabutan izin tambang tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus mengikuti prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

“Izin tambang itu sudah ada sebelum saya menjadi Gubernur. Tapi tentu kita akan evaluasi, agar tidak terjadi kesalahpahaman,” jelas SDK.

Ia juga menegaskan bahwa izin tersebut bukan dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, melainkan oleh pemerintah pusat.

“Saya tidak mengeluarkan izin tersebut, dan saya juga tidak bisa serta-merta mencabutnya. Semua ada aturannya. Saya tidak mau melanggar hukum. Jika perusahaan terbukti melanggar, tentu akan ditegur, dan kita bisa meminta pencabutan izin,” tambahnya.

Sebagai solusi, SDK mendorong masyarakat untuk menempuh jalur hukum, jika merasa dirugikan oleh aktivitas pertambangan.

“Langkah yang bisa ditempuh adalah mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika putusan pengadilan memerintahkan saya mencabut izin, maka saya akan patuhi dan mencabutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah massa aksi menggelar demonstrasi di kantor Gubernur Sulbar, menuntut pencabutan izin tambang. Beberapa perwakilan pemerintah provinsi sempat menemui massa. Namun, saat itu Gubernur SDK dan Wakil Gubernur Mayjen (Purn) Salim S. Mengga sedang berada di Jakarta untuk menemui beberapa menteri, bersama para Bupati dan Wakil Bupati se-Sulbar. Adv.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *