Inspektorat Polman Sosialisasikan Pencegahan Pungli dan Gratifikasi pada PMB 2026/2027

POLMAN, SulbarTa.com – Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menggelar sosialisasi pencegahan gratifikasi dan pungutan liar (pungli) yang difokuskan pada pelaksanaan Penerimaan Murid Baru (PMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Polman dan dihadiri para kepala sekolah serta tenaga pendidik tingkat SD dan SMP dari lima kecamatan, yakni Balanipa, Tinambung, Mapilli, Limboro, dan Luyo.
Sosialisasi dibuka langsung oleh Wakil Bupati Polman, Hj. Andi Nursami Masdar, Rabu (13/5/2026).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Inspektorat Polman Arifin Yambas, Kepala Bidang Sarpras yang mewakili Plt Kepala Dinas Pendidikan Polman, serta dua narasumber dari Kejaksaan Negeri Polewali dan Polres Polman.
Kegiatan ini bertujuan memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan secara transparan, akuntabel, bebas dari pungutan liar, serta terhindar dari praktik gratifikasi atau pemberian imbalan dalam bentuk apa pun untuk mempermudah atau mengatur hasil seleksi. Sosialisasi tersebut juga menjadi langkah pengawasan dan pencegahan terhadap potensi penyimpangan yang kerap terjadi setiap musim penerimaan murid baru.
Kepala Inspektorat Polman, Arifin Yambas, mengatakan sosialisasi pencegahan gratifikasi dan pungli rutin dilaksanakan setiap tahun menjelang penerimaan murid baru.
“Gratifikasi dan pungutan liar saat PMB sering terjadi di sekolah-sekolah, terutama ketika orang tua memaksakan anaknya masuk ke sekolah favorit meski tidak lolos seleksi. Akhirnya ada pemberian tertentu agar anak tetap diterima,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses PMB harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku tanpa adanya pungutan di luar ketentuan resmi maupun penerimaan hadiah atau imbalan dari orang tua siswa ataupun pihak lain.
“Pungutan liar dan gratifikasi dalam bentuk apa pun, sekecil apa pun nilainya, merupakan pelanggaran hukum dan etika kepegawaian. Hal itu merugikan orang tua siswa, merusak citra lembaga pendidikan, serta mencoreng nama baik pemerintah daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Polewali, Risal, SH, selaku pemateri dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan agar kepala sekolah dan para guru memahami bentuk-bentuk gratifikasi dan pungutan liar di lingkungan sekolah.
“Pungutan liar di sekolah merupakan pembayaran tambahan di luar ketentuan resmi. Contohnya pengadaan buku yang sebenarnya sudah memiliki anggaran, tetapi siswa masih diminta membayar. Begitu juga biaya kegiatan perpisahan sekolah yang tidak memiliki landasan anggaran yang jelas,” jelas Risal.
Ia berharap melalui sosialisasi tersebut seluruh pemangku kepentingan di dunia pendidikan memiliki pemahaman yang sama sehingga pelayanan publik di sektor pendidikan dapat berjalan bersih, jujur, dan dipercaya masyarakat.
“Keberhasilan PMB yang bersih dari penyimpangan adalah kebanggaan kita bersama,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *